MNT HUKRIM — Seorang warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, RL alias Ron (49) ditemukan tak bernyawa di Hotel Tita Kotamobagu, Jumat 19 Januari 2024, sekira 11.00 Wita.
Penemuan mayat ini, sempat menghebohkan para pengunjung dan karyawan Hotel Tita, Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, salah satu saksi Yusri Paputungan, karyawan Hotel Tita, pada Kamis, 18 Januari 2024, sekira 11.07 Wita, telah datang seorang lelaki untuk memesan kamar.
Setelah dilakukan pendataan di buku Resepsionis sesuai identitas bernama Ron.
Saat itu, Yusri mengantarkan warga Inobonto tersebut, sampai di depan pintu kamar yang dipesan Ron dan hanya datang seorang diri.
Dia menjelaskan, sesuai data yang ada di buku resepsionis, lelaki ini akan menginap sampai Jumat 19 Januari 2024.
Diketahui, korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh sang pacar bernama Sonya Sondakh.
Saat Sonya datang ke Hotel Tita, pada hari itu, perempuan tersebut mengetuk pintu kamaryang dihuni oleh Ron.
Tak ada respon dari sang pacar, Sonya pun membuka pintu kamar tersebut.
Alhasil, Sonya menemukan sang pacar sudah tidak bernyawa lagi.
Saat itu juga, Sonya langsung mendatangi Polres Kotamobagu, untuk melaporkan kejadian itu.
Tak menunggu lama, Tim Inafis Polres Kotamobagu, dipimpin langsung oleh AKP I Dewa Dwi Adyana, Kabag Sumda Polres Kotamobagu, AKP Donal S Ngalimin, SE, Kapolsek Kotamobagu AKP Romi Ginoga dan Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratam menuju TKP dan melakukan identifikasi mayat.
Menurut Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, dari hasil pemeriksaan luar oleh tim Inafis, korban memiliki riwayat penyakit darah tinggi dan meninggal dunia akibat Overdosis obat.
Dia menambahkan, pihak keluarga menolak untuk melakukan autopsi.
“Pihak keluarga korban menyatakan menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autops,” ujarnya. (budyanto hamjah)