BOLTIM _ MNT.CO.ID — Harapan yang selama ini dipendam kini mulai menampakkan cahaya. Ratusan penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya melihat jalan terang.
Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo resmi mengajukan permohonan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini bukan sekadar surat administrasi — melainkan garis nyawa bagi masyarakat yang telah menggantungkan hidup dari tanah leluhur turun-temurun.
Bupati Oskar Manoppo menegaskan, langkah ini diambil murni demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan warga yang telah lebih dulu ada sebelum izin perusahaan hadir.
“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” ujar Oskar, Senin (14/9/2026).
Konsep yang didorong bukan sekadar mengurangi peta — melainkan membuka ruang hukum melalui skema kemitraan pertambangan dan sistem plasma. Sebagian wilayah konsesi akan dialihkan menjadi kawasan yang dikelola masyarakat, termasuk peluang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai syarat peraturan yang berlaku.
Inilah inti keadilan yang dinanti: agar penambang rakyat tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang mengganggu, melainkan menjadi pengelola sah yang diakui negara.
Lokasi-lokasi seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo, hingga Pancurang — telah lama menjadi denyut nadi kehidupan warga. Aktivitas di sana ada jauh sebelum WIUP PT ASA diterbitkan. Maka, memadamkan mata pencaharian ribuan orang sama dengan mematikan masa depan keluarga mereka.
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut langkah ini sebagai angin segar.
“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” tegas Arsad.
Ia berharap wilayah yang dikembalikan benar-benar menjadi milik yang mengelolanya, bukan sekadar angka di peta.
Kini, nasib ribuan warga berada di tangan pemerintah pusat. Keputusan Kementerian ESDM akan menentukan: apakah tanah yang memberi makan turun-temurun akan tetap memberi kehidupan bagi pemilik aslinya, atau tertutup selamanya oleh garis izin perusahaan.
Bagi masyarakat Kotabunan, ini bukan soal luas lahan. Ini soal hak hidup, keadilan, dan masa depan keluarga yang tak boleh diputus begitu saja. Masyarakat menanti — dengan harapan yang sederhana: izinkan kami mencari nafkah secara sah di tanah leluhur sendiri.
(* )**
