Boltara–PemerintahKabupaten,BolaangMongondow,Utara(Bolmut)diwakili,olehAsistenIII,BidangAdministrasiUmumDr.Hi.Abdu,lNazaruddin,Maloho,S.PD.,M.Si.,menghadiri,kegiatan,GerakanMasyarakat,Pemasangan,Tanda,Batas(Gemabatas)bidangTanah,Sistematis,Lengkap(PTSL)Tahun2026.Kegiatan ber,langsung di Desa’Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, pada hari Selasa (03/02/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Kapolisi Resor (Kapolres) Bolmut, serta Pejabat Luar Tetap (PLT) Kasie Intelijen Kejari Bolmut.
1. Tujuan Kegiatan: Mengakselerasi pendaftaran tanah sistematis lengkap guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak atas tanah, sekaligus mengurangi potensi sengketa tanah di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan: Pemasangan tanda batas tanah akan dilakukan di seluruh dusun yang ada di Desa Binjeita, dengan target menyelesaikan pendaftaran untuk 500 unit tanah pada tahap awal tahun ini.
3. Sinergi Antar Instansi: Kejari Bolmut akan memberikan edukasi terkait hukum pertanahan dan penanganan sengketa tanah, sementara Kapolres Bolmut akan mendukung keamanan selama pelaksanaan kegiatan serta membantu dalam verifikasi data masyarakat.
4. Tanggapan Asisten III: Dr. Hi. Abdul Nazaruddin Maloho menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena kepastian hak atas tanah akan mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan lokal.
5. Langkah Selanjutnya: Setelah kegiatan di Desa Binjeita, program akan diperluas ke desa-desa lain di Kecamatan Bolangitang Timur dan wilayah lainnya di Bolmut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(Rulandy)
