Poso-Bupati Poso, dr. Verna Gladies Merry In Kiriwang, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan 484 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Poso.
Sebanyak 484 PPPK yang dikukuhkan terdiri dari 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, dan 254 tenaga teknis. Para PPPK tersebut diangkat dengan masa kontrak kerja selama satu tahun, terhitung hingga 31 Desember 2026, dengan besaran gaji yang disesuaikan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Verna menyampaikan bahwa anggaran untuk PPPK paruh waktu tahun 2026 telah disahkan pada bulan Desember 2025 melalui rapat paripurna DPRD Poso, sehingga pelaksanaan pengangkatan ini memiliki dasar hukum dan perencanaan anggaran yang jelas.
“Pelaksanaan kegiatan ini memiliki makna penting sebagai momentum pengakuan resmi dan pengukuhan status kepegawaian bagi saudara-saudari yang telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menjawab kebutuhan pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas dan pemerataan sumber daya aparatur, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
