Media Nusantara Jakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah bertaktik dalam masalah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, kemudian mengembalikannya ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Melalui akunnya di media sosial Instagram, Mahfud mengatakan KPK sebenarnya tidak melakukan kesalahan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis, ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut,” kata Mahfud pada Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Mahfud menilai permohonan tahanan rumah Yaqut bisa jadi karena tekanan politik yang tidak bisa ditolak. Ia menduga KPK sengaja membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut.
“KPK juga ‘sengaja’ menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP,” tambahnya.
Hal ini dianggap sebagai langkah pintar KPK oleh Mahfud. Pasalnya, KPK jadi memiliki alasan untuk kembali menahan Yaqut di rutan di tengah tekanan publik.
“KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut,” ujar Mahfud.
“Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya,” lanjut dia.
Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat menjadi Menko Polhukam yang pernah mengalami tekanan politik. Menurutnya, jika ada tekanan politik, masalahnya akan dilempar ke media untuk mendapat dukungan publik.
“Setelah dirujak publik sesuai dengan demokrasi jadinya mudah mengambil solusi. Inilah yang menurut saya dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas sejak hari Kamis (19/3) malam.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi kepada wartawan pada Sabtu (21/3/2026).
( Ruslandy)
