Sorotan publik Sepeda Motor Milik Warga;Telah Digadaikan Oknum ASN Kini Dilaporkan ke Polres Bolmong Utara

Media Nusantara BOLMUT- Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara kembali menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan barang milik orang lain

Read More

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 33 / IV / 2026 / Spkt / Res’ Bolmong Utara, pelapor bernama Lenny Dilapanga (52 tahun), warga Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian pada Selasa. 14 April 2026

 

Dalam kronologinya, pelapor mengaku membeli sepeda motor dari pihak lain. Motor tersebut kemudian sering dipinjam oleh seseorang yang dianggap kerabat dekat, yang dalam hal ini disebut sebagai” VG” Awalnya, motor tersebut dipinjam untuk keperluan kantor dan dibawa pulang selama seminggu

 

Namun, setelah itu motor tidak lagi dikembalikan. Ketika ditanya, pelapor mendapatkan jawaban yang berubah-ubah, mulai dari alasan motor sedang bocor digunakan di kantor, hingga sedang diperbaiki di bengkel

 

Kejadian semakin mencuat ketika pelapor mengetahui bahwa motor tersebut ternyata sudah dibawa oleh orang lain Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa motor tersebut telah’di gadaikan seorang ASN, berinisial “VG” Hingga saat ini, Pelaku juga dikabarkan sulit dihubungi

 

Pihak Polres Bolmut melalui Sat Reskrim telah menerima dan mencatat laporan tersebut dengan nomor register yang jelas Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut tuntas permasalahan dan mencari kejelasan nasib kendaraan serta tanggung jawab hukum pihak terkait

 

Kepolisian menegaskan akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi pelapor dan menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Bolmong Utara 

 

 (Ruslandy)