Media Nusantara BOLMUT- Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Tahun Anggaran 2026. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa atau Sangadi Huntuk berinisial OFK, bersama satu pihak lain berinisial FU.
Proses penahanan dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.45 WITA, dengan penitipan kedua tersangka ke Rumah Tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara. Penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum beserta seluruh kelengkapan dokumen perkara, dan berlangsung di bawah pengawasan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres setempat.
Penahanan ini didasari Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejari Bolmut, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 guna kelancaran proses penyidikan.
Pihak penyidik menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas aparat mengingat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan sepenuhnya bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Hingga berita ini disampaikan, Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara masih mendalami perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
