Media Nusantara Jakarta– Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 . Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba usai dicopot dari jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya
Skema Korupsi yang Terungkap
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, modus utama yang digunakan adalah menunjuk yayasan milik sendiri atau terafiliasi sebagai mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal tidak memenuhi syarat. Verifikasi diatur sedemikian rupa agar lolos seleksi
“Yayasan-yayasan tersebut justru dimiliki atau terhubung langsung dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Mereka mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dari anggaran program,” jelas Syarief
Program MBG memiliki anggaran sangat besar: Rp85,27 triliun tahun 2025 dan Rp268 triliun tahun 2026 .
Selain lewat yayasan, ketiga tersangka juga diduga mengatur penyusunan kerangka acuan kerja agar pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi mark-up harga . Proyek yang disoroti
– 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
– 32.000 pasang sepatu
– Puluhan ribu tablet
– 5.400 unit televisi ukuran 75 inci
Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Nilai pasti kerugian negara masih dihitung tim penyidik.
(Redaksi)
