Serahkan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024, Asripan Nani Minta Seluruh Lurah dan Sangadi Segara Mendistribusinya

Mnt, Kotamobagu– Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani serahkan SPPDT pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2024.

Acara penyerahan SPPDT tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa 21 Mei 2024, bertempat Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.

Read More

Dalam sambutannya Pj Wali Kota Kotamobagu menyampaikan salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

“Salah satu Indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan Daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan Operasional Pemerintahan. dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya Daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Pj Wali Kotamobagu Asripan Nani.

Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani juga mengingatkan tentang laporan capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun 2924 belum memenuhi target.

“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan. hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” lanjut Pj Wali Kota Kotamobagu.

“Pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga saya ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai. biasanya, jika orang yang ada di Desa itu. sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik tanah di Desa itu, jika ini yang terjadi harus dicari formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, pajak tahun sebelumnya belum dibayar,” tutur Pj Wali Kotamobagu.

Selanjutnya Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, mengimbau kepada seluruh Lurah dan Sangadi Se- Kota Kotamobagu agar segara mendistribusikannya kepada setiap wajib pajak.

“Saya juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi Se- Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,”.

Dalam acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi Se- Kota Kotamobagu.* (Dori Djola).

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg