TAGIH UTANG BERUJUNG SKANDAL! ASN KOTAMOBAGU ADUKAN AKUN “CIE ISTY” KE POLISI, FOTO PRIBADI DIDUGA DISEBAR

KOTAMOBAGU -MNT.CO.ID— Persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan secara baik-baik kini berujung ke ranah hukum. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, mengadukan dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik ke Polres Kotamobagu.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang diduga berasal dari akun bernama “Cie Isty”. Unggahan itu disebut memuat foto pribadi pelapor, identitas lengkap, informasi tempat kerja, serta kalimat bernada kasar dan ancaman untuk mempermalukannya di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.

Berawal dari Utang, Berujung Laporan Polisi

Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan tertanggal Senin, 12 Oktober 2026, persoalan bermula dari pinjaman uang RYL kepada seorang perempuan berinisial IK yang jatuh tempo pada 5 Oktober 2026.

Karena mengaku mengalami keterbatasan dana, RYL menyebut dirinya baru mampu membayar sebesar Rp500 ribu. Namun, pembayaran tersebut diklaim tidak diterima oleh pihak penagih.

Ketegangan kemudian meningkat pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku terkejut setelah menemukan unggahan di Facebook yang diduga menampilkan foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana.

Foto tersebut disebut disertai identitas lengkap dan informasi mengenai tempat kerjanya. Pelapor juga menduga unggahan itu memuat pernyataan yang merendahkan serta ancaman untuk mempermalukannya di hadapan masyarakat.

Merasa privasi, kehormatan, dan nama baiknya dirugikan, RYL akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan persoalan tersebut ke Polres Kotamobagu.

Akun “Cie Isty” Disebut Pernah Diadukan

Di tengah mencuatnya kasus ini, beredar informasi bahwa akun Facebook bernama “Cie Isty” pernah dilaporkan dalam perkara serupa sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Ramadan di Polres Kotamobagu.

Meski demikian, informasi mengenai laporan terdahulu tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sementara itu, seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelola akun tersebut sempat memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi terkait laporan terbaru ini.

“Ko’ Ci dorang ada lapor kong somuat di media,” ungkapnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang dilaporkan mengenai dugaan penyebaran foto maupun motif di balik unggahan tersebut.

Polres Kotamobagu Pastikan Pengaduan Diterima

Terpisah, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari pelapor.

“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” singkat Setiono saat dikonfirmasi.

9Pernyataan tersebut memastikan pengaduan telah diterima kepolisian. Namun, perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan dan penetapan ada atau tidaknya unsur pidana, masih menunggu proses lebih lanjut.

Berpotensi Berimplikasi Hukum

Dugaan penyebaran foto pribadi yang bermuatan asusila, terlebih jika disertai identitas seseorang dan ancaman mempermalukan korban, dapat menimbulkan persoalan hukum apabila unsur-unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi.

Ketentuan yang dapat dikaji antara lain peraturan mengenai distribusi muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik, pencemaran nama baik, serta kekerasan seksual berbasis elektronik apabila memenuhi unsur yang diatur undang-undang.

Penerapan pasal dan ancaman pidananya harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, waktu terjadinya perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Penagihan tidak sepatutnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar privasi, merendahkan martabat, atau merugikan pihak lain.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Dugaan terhadap akun “Cie Isty” masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, sementara hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka.

(***)