BOLTIM — MNT.CO.ID 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan. Harapan para penambang rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pun sempat menyala. Namun di tengah kabar baik itu, satu pertanyaan besar justru semakin keras menggema: kapan kepastian hukum benar-benar hadir di lapangan?
Penetapan WPR seharusnya menjadi pintu masuk menuju penataan pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, aman dan bertanggung jawab.
Namun, bagi masyarakat penambang, keputusan administratif tersebut belum serta-merta menjawab persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
WPR sudah ditetapkan. Tetapi titiknya masih ditunggu. Peta kawasan masih dinantikan. Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga masih menjadi pertanyaan.
Di sinilah kegelisahan masyarakat muncul.
Sebab, penetapan WPR tidak otomatis menjadikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat legal. Masih diperlukan kejelasan mengenai titik dan batas kawasan, regulasi pelaksanaan, hingga mekanisme masyarakat memperoleh IPR.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel.
Menurut Resmol, penetapan 25 blok WPR seharusnya menjadi momentum menghadirkan kepastian bagi masyarakat, bukan justru menciptakan ruang ketidakjelasan baru.
«“Penetapan 25 blok WPR tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keputusan tersebut segera diterjemahkan menjadi kepastian di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik, batas dan mekanisme legalitasnya,” ujar Resmol.»
Ia menilai, penataan pertambangan rakyat harus berjalan beriringan.
Masyarakat wajib menaati hukum, keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga dituntut menyediakan jalur legal yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.
«“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta menaati aturan, tetapi pada saat yang sama belum mendapatkan kepastian mengenai ruang pertambangan rakyat dan bagaimana prosedur untuk memperoleh IPR,” katanya.»
Resmol menegaskan, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam proses penataan.
«“Kalau WPR sudah ditetapkan, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang konkret. Mulai dari kejelasan titik dan batas kawasan, petunjuk teknis, sampai mekanisme IPR. Dengan begitu, penataan tidak hanya berbicara soal penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.»
WPR SUDAH ADA, TITIKNYA DI MANA?
Desakan agar pemerintah segera memberikan kejelasan juga datang dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang.
Hendra mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewenangannya sesuai regulasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, masyarakat hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan dan kepastian titik WPR di lapangan.
Bagi Hendra, pemerintah tidak semestinya hanya hadir ketika aktivitas pertambangan harus ditertibkan.
Pemerintah juga harus hadir memberikan jalan keluar.
«“Kalau masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, pertanyaannya sederhana, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut?” ujar Hendra.»
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak aturan.
Justru sebaliknya, masyarakat membutuhkan kepastian agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, aman dan bertanggung jawab.
«“Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan,” tegasnya.»
JANGAN BIARKAN 25 BLOK WPR HANYA MENJADI GARIS DI ATAS PETA
Hendra berharap penetapan 25 blok WPR tidak berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas.
Menurutnya, keputusan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi informasi dan kepastian yang dapat diketahui masyarakat di lapangan.
Titik harus jelas. Batas harus jelas. Mekanisme IPR harus jelas.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui wilayah yang dapat menjadi ruang pertambangan rakyat sekaligus memahami prosedur legal untuk memperoleh IPR.
Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat juga dinilai akan lebih mudah dibina dan diawasi, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
«“Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab,” katanya.»
Hendra juga menyebut APRI Boltim telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Langkah itu, kata dia, ditempuh untuk mendorong adanya kejelasan dan kepastian bagi masyarakat penambang di Boltim.
Namun, di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan kewajiban dengan menaati ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan.
«“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Kabupaten Boltim,” pungkasnya.»
ANTARA PENERTIBAN DAN HARAPAN LEGALITAS
Persoalan pertambangan rakyat di Boltim kini memasuki fase penting.
25 blok WPR telah ditetapkan. Harapan telah dibuka. Tetapi pekerjaan besar justru berada pada tahap berikutnya: bagaimana keputusan tersebut benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Bagi para penambang, yang ditunggu bukan sekadar keputusan di atas kertas.
Mereka menanti kepastian ruang, kepastian aturan, kepastian legalitas, pembinaan, keselamatan kerja dan perlindungan terhadap penghidupan masyarakat.
Jika penataan pertambangan rakyat memang menjadi tujuan, maka masyarakat berharap prosesnya tidak berhenti pada penertiban semata.
Sebab di balik aktivitas pertambangan rakyat, terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut.
WPR sudah ditetapkan. Kini pertanyaan besarnya tinggal satu: kapan kepastian itu benar-benar sampai ke tanah yang mereka pijak?
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan WPR dan mekanisme IPR tersebut.
**( *)
