Media Nusantara BOLTARA- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara gencar mengampanyekan gerakan “Stop Perkawinan Anak” Kampanye ini menyosialisasikan empat bahaya utama menikah di usia dini sekaligus mengingatkan target nasional penurunan angka perkawinan anak sebagai upaya melindungi generasi muda dan memajukan kualitas sumber daya manusia
Dalam materi sosialisasi yang disebarkan, dijelaskan secara rinci dampak buruk perkawinan anak bagi perempuan, laki-laki, keluarga, dan masa depan
Risiko Kematian Ibu dan Bayi – Kehamilan pada usia anak memiliki risiko tinggi mengalami komplikasi persalinan hingga kematian, karena kondisi fisik yang belum matang sempurna
Putus Sekolah – Perkawinan anak seringkali mengakhiri masa pendidikan, sehingga menghilangkan kesempatan meraih cita-cita dan membatasi peluang hidup di masa depan
Rawan Kekerasan dalam Rumah Tangga – Anak yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual karena belum memiliki kematangan emosional dan kesiapan menghadapi kehidupan rumah tangga
Memperparah Kemiskinan – Tanpa pendidikan dan keterampilan yang memadai, keluarga muda cenderung terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target menurunkan angka perkawinan anak secara bertahap: mencapai 8,74% pada tahun 2024 dan ditargetkan turun menjadi 6,94% pada tahun 2030 Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara berkomitmen mendukung pencapaian target ini melalui sosialisasi, pengawasan, dan pendampingan kepada masyarakat ujarnya kepala dinas”,
DPPKBPPPA Bolmut mengajak seluruh unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, sekolah, dan keluarga untuk bersama-sama mencegah praktik ini Seruan yang disampaikan: tidak menghargai, mendukung, memfasilitasi, maupun memberikan legitimasi terhadap perkawinan anak Setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang cerah
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju” menjadi semangat bersama Perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak, agar generasi penerus dapat berkembang secara optimal dan menjadi aset berharga bagi kemajuan daerah dan bangsa
(Redaksi; Ruslandy)
