KOTAMOBAGU, MNT.CO.ID— Polemik kerja sama pelobian proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) menyeret RM, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, ke dalam persoalan hukum. Namun, di balik laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang berujung pada penangkapan RM di Jakarta, muncul keberatan dari pihak keluarga terkait permintaan uang hingga miliaran rupiah dalam upaya penyelesaian perkara.
Istri RM, Heppy Mokoagow, angkat bicara. Ia membeberkan kronologi kerja sama yang disebutnya bermula pada 2018, sekaligus mempertanyakan besarnya nominal yang diminta pihak pelapor melalui kuasa hukumnya dalam pertemuan di Mapolres Kotamobagu.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/10/2026), Heppy mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula ketika seorang pria bernama Tasrif Belenehu datang menawarkan kerja sama. Tasrif, menurut Heppy, sebelumnya diperkenalkan oleh seorang pria berinisial LB dan mendapat informasi bahwa RM akan berangkat ke Jakarta untuk melobi proyek PJUTS.
“Waktu itu Tasrif menawarkan kerja sama dengan menitipkan uang untuk kebutuhan operasional karena mendapat informasi suami saya akan ke Jakarta melobi proyek PJUTS,” ungkap Heppy.
Rp80 Juta Lebih Disebut untuk Operasional, RM Klaim Bawa Modal Pribadi
Heppy menjelaskan, ketika berangkat ke Jakarta, RM tidak sendirian. Ia bersama lima orang lainnya menjalankan aktivitas pelobian yang membutuhkan biaya operasional selama berada di ibu kota.
Menurut keterangannya, Tasrif beberapa kali mengirimkan uang untuk kebutuhan makan, pencetakan dokumen, dan keperluan lainnya. Pengiriman dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi.
“Total yang dikirimkan sekitar Rp80 juta lebih,” kata Heppy.
Ia juga menegaskan bahwa suaminya membawa uang pribadi lebih dari Rp250 juta untuk membiayai kebutuhan dirinya dan tim selama kurang lebih dua bulan di Jakarta.
Namun, harapan terhadap proyek PJUTS tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Pada 2019, proyek yang dimaksud disebut tidak dapat dilanjutkan setelah pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Situasi itu, menurut Heppy, membuat kedua pihak sama-sama menghadapi kerugian dan ketidakpastian atas kerja sama yang telah dilakukan.
Pengembalian Rp9 Juta, Persoalan Berlanjut hingga Laporan Polisi
Ketika Tasrif meminta pengembalian uang operasional, RM disebut menyampaikan bahwa mereka sama-sama menjadi korban dari proyek yang tidak terealisasi.
Heppy mengungkapkan, saat itu RM menyatakan hanya memiliki Rp9 juta yang dapat dikembalikan. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Tasrif dan diterima olehnya.
Pada 2021, RM kembali berangkat ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sejak saat itu, menurut Heppy, komunikasi antara RM dan Tasrif tidak lagi terjalin.
Persoalan kembali mencuat pada 2025 ketika Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Heppy mengaku tetap berupaya kooperatif. Setiap kali ada surat panggilan dari kepolisian, ia menyebut dirinya berusaha hadir mewakili suaminya yang berada di Jakarta.
Ia bahkan mengaku pernah mendatangi seorang penyidik berinisial F untuk menanyakan kemungkinan penyelesaian persoalan tersebut. Namun, pihak keluarga mengaku terkejut ketika aparat kepolisian kemudian berangkat ke Jakarta dan menangkap RM di kantornya.
Niat Mengembalikan Rp150 Juta, Keluarga Terkejut dengan Permintaan Rp3,5 Miliar
Babak baru muncul ketika RM menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu. Menurut Heppy, suaminya menyatakan bersedia mengembalikan Rp150 juta apabila kerugian pelapor benar sebesar Rp147 juta sebagaimana tercantum dalam laporan.
Akan tetapi, menurut penuturan Heppy, pertemuan yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian justru memunculkan angka yang jauh lebih besar.
“Di hadapan penyidik, RM, pengacara RM, dan saya, pengacara Tasrif justru meminta Rp3,5 miliar karena katanya itu hitungan bisnis,” ungkap Heppy.
Permintaan tersebut sontak membuat pihak keluarga keberatan. Mereka menilai nominal miliaran rupiah itu tidak sebanding dengan nilai uang yang disebutkan dalam kronologi awal kerja sama.
Keluarga RM pun menolak permintaan tersebut. Heppy menyatakan bahwa besarnya nominal yang diminta memunculkan dugaan adanya indikasi pemerasan. Namun, dugaan itu merupakan pandangan pihak keluarga dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Turun Menjadi Rp2 Miliar, Keluarga Tetap Keberatan
Persoalan belum menemui titik terang. Dalam pertemuan lanjutan pada Rabu (28/10/2026) di Mapolres Kotamobagu, Heppy menyebut pihak kuasa hukum pelapor menurunkan nominal permintaan dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2 miliar.
Meski mengalami penurunan, angka tersebut tetap ditolak keluarga RM.
“Ini masalah yang awalnya dari nominal kecil, tetapi kemudian menjadi sangat besar. Sudah menyebut miliaran rupiah,” ujar Heppy.
Bagi keluarga RM, perbedaan nominal yang begitu jauh menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka. Mereka berharap proses penyelesaian tidak menimbulkan tekanan maupun kerugian yang tidak semestinya bagi salah satu pihak.
Minta Kapolri Turun Tangan, Keluarga Berharap Ada Kepastian Hukum
Di tengah polemik tersebut, Heppy meminta agar penyidik Polres Kotamobagu memfasilitasi penyelesaian perkara secara adil dan transparan. Ia juga memohon perhatian Kapolri agar persoalan yang membelit suaminya dapat menemukan jalan keluar sesuai ketentuan hukum.
“Kami memohon kepada Kapolri agar masalah ini bisa tuntas tanpa ada kerugian di antara kedua pihak. Kami hanya rakyat biasa,” tuturnya.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum: bagaimana kesepakatan awal kerja sama dibuat, bagaimana perhitungan kerugian dilakukan, apa dasar permintaan kompensasi miliaran rupiah, serta bagaimana posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap RM tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dugaan pemerasan yang disampaikan pihak keluarga juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat dasar dan bukti yang mendukungnya.
Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor, kuasa hukumnya, maupun kepolisian, seluruh klaim yang disampaikan dalam persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Kini, publik menanti kejelasan: apakah perkara ini dapat diselesaikan secara adil berdasarkan fakta, bukti, dan hukum, tanpa membebani salah satu pihak dengan tuntutan yang tidak memiliki dasar yang jelas?
****
