Resmob Limango dan Satresnarkoba Bolmong Amankan 13 Paket Diduga Sabu di Pinogaluman

MNT.CO.ID BOLMUT— Tim Unit Respon Cepat (URC) Resmob Limango, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berkolaborasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Read More

 

Penindakan ini bermula dari koordinasi erat antara Satresnarkoba Polres Bolmong dengan Sat Reskrim Polres Bolmut, menyusul informasi terpercaya mengenai keberadaan seorang pria berinisial AB yang diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika dan memasok barang terlarang hingga menjangkau wilayah hukum Polres Bolmong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 5 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Resmob Limango segera melaksanakan penyelidikan terarah di lokasi target.

 

Dipimpin langsung oleh Kepala Tim Aiptu Moh. Trisno Alimuda, didampingi tiga personel lainnya, tim bergerak senyap menuju wilayah Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman. Pemantauan dilakukan secara ketat dan hati-hati guna memastikan keakuratan informasi serta menghindari pelarian tersangka.

 

Sekitar pukul 12.20 WITA, setelah dipastikan situasi aman, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, ditemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil berwarna biru muda yang diletakkan di salah satu ruangan rumah.

 

Selain barang utama tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran, yaitu:

 

– Plastik klip bening ukuran besar

– Satu unit alat penghisap atau bong

– Satu unit telepon genggam merek Oppo A77s

– Satu kotak pensil berwarna biru muda tempat penyimpanan narkotika

 

Tersangka berinisial AB bersama seluruh barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Bolmut untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan koordinasi resmi antar-satuan, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses hukum dan penyidikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata kekuatan sinergi antar-kesatuan kepolisian.

 

“Pengungkapan ini murni hasil kerja sama dan koordinasi yang baik. Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut, sementara penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong. Pembagian tugas ini berjalan teratur dan efektif.”

 

Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika yang melintasi batas wilayah.

 

“Saya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk membangun koordinasi erat dengan Polres Bolmong maupun satuan lainnya. Setiap informasi, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Wilayah Bolaang Mongondow Utara tidak boleh dan tidak akan dijadikan jalur peredaran barang terlarang.”

 

Kapolres juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel di lapangan yang telah melaksanakan tugas dengan tertib, cermat, dan penuh tanggung jawab.

 

Polres Bolaang Mongondow Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan patroli, serta memperluas jaringan kerja sama antar-kesatuan demi menjaga daerah tetap bersih dari ancaman narkotika. Masyarakat pun diajak berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.