Tegas Jaga Keamanan Aksi Cepat Tim Resmob Limango; Polres Bolmong Utara Amankan Pelaku Bawa Barang Senjata Sajam

Media Nusantara BOLMUT- Tim Resmob Limango Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan membuat keributan di ruas jalan raya pada dini hari Penindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kejahatan

Read More

 

Peristiwa berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 03.21 WITA, di ruas Jalan Trans Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur Saat melaksanakan patroli rutin guna mengawasi keamanan wilayah, personel kepolisian mendapati seorang pria berteriak-teriak dan membuat keonaran di tepi jalan sambil mengacungkan sebilah pisau

 

Melihat situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar, aparat segera bertindak cepat dan mengamankan orang tersebut Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan dan menyita senjata tajam yang dibawanya

 

“Ketika melintasi daerah itu, kami mendapati lelaki tersebut berteriak sambil memegang senjata tajam Kami segera mengamankannya demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, IPTU Mario Sopacoly, saat dikonfirmasi

 

Terduga pelaku diketahui berinisial AL alias AIS (20 tahun), warga Desa Binuni, Kecamatan Bolangitang Timur Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan alasan yang sah maupun izin resmi terkait kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tersebut

 

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu bilah pisau penikam berbahan besi putih, gagang kayu yang dibalut lakban hitam, lengkap dengan sarung kayu, dengan panjang total sekitar 28 sentimeter

 

Sekitar pukul 04.00 WITA, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Bolangitang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

Di wilayah Sulawesi Utara, istilah “peks tikang-tikang” umum dikenal masyarakat untuk menyebut orang yang membawa senjata tajam tanpa izin resmi, yang kerap dikaitkan dengan niat untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti penganiayaan atau penyerangan

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama pada jam-jam rawan dan di jalur-jalur utama, guna mengantisipasi gangguan keamanan. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin, mengingat hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan risiko bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain

 

 

(Redaksi; Ruslandy)