Media Nusantara BOLMUT- Sungguh ironis dan memalukan! Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), justru kembali beroperasi secara terbuka, masif, dan tanpa rasa takut.4/4/2026
Alat berat bekerja siang dan malam, tanah digali, sungai tercemar merkuri, namun anehnya Polsek Pinogaluman justru terlihat pasif, diam, dan seolah buta tuli. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah hukum di sana sudah mati? Atau memang ada “kesepakatan gelap” yang membuat aparat enggan bertindak?
Masyarakat tidak lagi bisa menahan amarah. Berkali-kali laporan disampaikan, berkali-kali bukti nyata terlihat, namun tidak ada satu pun tindakan tegas. Tidak ada penyitaan alat, tidak ada penangkapan, tidak ada penutupan lokasi.
Kapolsek Pinogaluman IPDA Ismail Nani: nomor WhatsApp nya nggak aktif sulit di hubungi?
Sikap diam ini memunculkan dugaan kuat adanya PEMBIARAN SISTEMATIS. Bahwa ada oknum yang sengaja membiarkan kejahatan ini terjadi demi keuntungan pribadi atau kelompok. Ini bukan lagi soal ketidakmampuan, ini soal KETIDAKINGINAN dan PENGHIANATAN TERHADAP TUGAS NEGARA.
⚖️ KUHP BARU SUDAH BERLAKU, MENGAPA MASIH ADA YANG BERANI MEMBIARKAN?
Perlu diingat, mulai 2 Januari 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah resmi berlaku penuh di seluruh Indonesia. Hukum kini semakin tegas dan tidak main-main terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan kejahatan.
Beberapa pasal yang PAS BANGET untuk menjerat oknum di Polsek Pinogaluman:
✅ Pasal 275 KUHP Baru – Tentang Penyalahgunaan Wewenang:
Pejabat yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang, bertentangan dengan hukum, atau untuk kepentingan pribadi, bisa dipidana penjara dan denda. Diamnya aparat melihat kejahatan di depan mata bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kelalaian berat.
✅ Pasal 368 KUHP Baru – Tentang Pemerasan & Pungutan Liar:
Jika benar ada dugaan “setoran” agar PETI aman, maka ini jelas masuk delik pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 TAHUN. Hukum tidak lagi mentolerir praktik pungli di tubuh aparat.
✅ Pasal 603 & 604 KUHP Baru – Tentang Tindak Pidana Korupsi:
Pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan bisa dijerat sebagai korupsi, dengan hukuman yang sangat berat sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
Kami menilai, sikap Polsek Pinogaluman yang diam saja melihat PETI beroperasi adalah tindakan yang sangat mencoreng nama baik institusi Polri. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjadi penonton kejahatan.
Masyarakat bertanya: “Di mana tanggung jawab moral? Di mana rasa malu sebagai abdi negara?”
Ini bukan sekadar masalah tambang ilegal, ini adalah masalah INTEGRITAS dan KEPERCAYAAN PUBLIK. Jika aparat sendiri yang melanggar hukum atau membiarkannya, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?
🛡️ DESAKAN KERAS: PROPAM WAJIB TURUN TANGAN, TINDAK TEGAS OKNUM PEMBIAR!
Divisi Propam Polri tingkat pusat harus segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Usut tuntas mengapa Polsek Pinogaluman diam saja. Apakah ada keterlibatan, ada perlindungan, atau ada “setoran”?
Terapkan KUHP BARU secara tegas. Jangan ada kompromi. Siapa yang bersalah, siapa yang membiarkan, harus diproses hukum sesuai pasal yang berlaku.
Segera hentikan aktivitas PETI di Busato dan pulihkan kerusakan lingkungan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan nama baik Polri terus diinjak-injak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Publik kini menunggu bukti nyata, bukan janji kosong!
(Redaksi)
