Baru Sebulan Di Lantik Anggota TNI Di NTT,Di Tahan Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

 

Read More

Media Nusantara NTT-Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Aloysius Dalo Ojan (23) alias ADO, atas kasus dugaan pemerkosaan anak.

 

Aloysius dilantik menjadi anggota TNI pada 4 Februari 2026 dan saat ini sedang mengikuti pendidikan kecabangan.

 

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan, pihak Rindam IX/Udayana menyerahkan tersangka Aloysius kepada penyidik Polres Flores Timur pada Rabu (11/3/2026).

 

“Setelah berada di Mapolres Flores Timur, ADO diperiksa sebagai tersangka,” ujar Eliezer saat dihubungi pada Jumat (13/3/2026).

 

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Aloysius langsung ditempatkan di ruang tahanan Polres Flores Timur.

 

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/12/III/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Maret 2026, Aloysius ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal penahanan hingga 30 Maret 2026.

 

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subsidi Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Setelah berlakukannya UU baru, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2028 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

 

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp 2 juta dan paling banyak kategori VII sebesar Rp 5 miliar.

 

(Ruslandy)