MNT BOLSEL — Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah ,Menjaga Netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Yang di selenggarakan Oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Dalam Kegiatan Tersebut, Memberikan Penguatan kepada para peserta atas pentingnya Netralitas ASN dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Selasa 17 September 2024
Hal ini di lakukan agar dapat menghasilkan pemimpin daerah terbaik dan pro demokrasi.
Dalam penyampaiannya,bupati Kabupaten Bolaang Mongondow selatan ,H. Iskandar Kamaru S.Pt M.Si mengatakan dalam sambutanya ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pentingnya Netralitas ASN dalam kontestasi pemilu.
Jelasnya,” ini sudah tertuang dan di atur dalam undang undang 1 Tahun 2025 penganti undang undang 1 Tahun 2014 ,Bahwa ASN memiliki hak politik namun tidak bisa berpolitik praktis”.
Tambahnya,” sehingga untuk menjaga netralitas ASN tersebut, diperlukan sikap provesionalitas pegawai”.
Lebih jauh di bahas dalam pemaparan narasumber Kemendagri staf Ahli bidang pemerintahan Dr. Suhajar Diantoro, MenpanRB PLT Deputi bidang SDM Aparatur Aba Subagja, dan Plt Kepala BKN Drs. Haryono Dwi Putranto menyatakan bahwa diharapankn pelanggaran Pemilihan netralitas ASN menurun setelah dilakukan upaya bersama, baik pemangku kepentingan di Daerah dan para ASN di bawahnya.
Di sisi lain ,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Puadi “menegaskan Penanganan pelanggaran akan di laksanakan sesuai mekanisme yang berlaku jika ditemukan atau adanya laporan masyarakat terhadap pelanggaran Pemilihan termasuk yg dilakukan ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa. sentra Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan akan terus bekerja secara maksimal jika ada laporan maupun temuan pelanggaran, pungkas wakil direktur Tindak Pidana Umum Polri Kombespol Boy Rando Simanjuntak, M.Si
Meski dalam tahapan pemilihan, Kemendagri menyampaikan bahwa roda kepemerintahan harus terus berjalan. “Kepala daerah lewat ASN harus tetap menjalankan tugas pokok sebagai pelayan masyarakat”. Para ASN dan Pejabat Gubernur, Bupati dan walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari intervensi politik” ujarnya sembari mengatakan Sanksi tegas akan diterapkan jika ada pelanggaran ASN.
Bupati juga sempat diberi kesempatan utk bertanya terkait boleh tidaknya melaksanakan pengisian jabatan, untuk menunjang roda pemerintahan dan dijawab lansug oleh Sekjen Kemendagri, boleh dilaksanakan pengisian jabatan dengan syarat memiliki ijin dari Kemendagri.
Turut hadir Bawaslu Provinsi dan Kab/kota Se Indonesia, serta peserta eksternal para Kepala Daerah Gubernur dan Sekretaris Prov, Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah se Indonesia. (jamaludin kadullah)