Unit PPA Sat Reskrim Polres Bolmut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua ke Kejari Bolmut

Boltra– Dalam upaya yang terus mendorong proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap kedua kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, pada hari Jumat, 5 Desember 2025.
Proses Penyerahan Berjalan Lancar dan Tertib
Kegiatan yang penuh makna ini dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Tahap Dua dengan nomor B/1250/XII/2025/Reskrim yang telah dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2025. Acara penyerahan sendiri berlangsung pada pukul 16.00 Wita di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Bolmong Utara, dengan suasana yang aman dan kondusif.

Tersangka Diduga Melanggar Aturan Perlindungan Anak dan KUHP
Tersangka yang diserahkan bernama Hendra Mokodompit alias Yanto Ahmad, berusia 37 tahun, yang bertempat tinggal di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Beliau diduga telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan Diterima Langsung oleh Kasie Pidum Kejari Bolmut
Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti terkait diterima langsung oleh Kasubsi Penuntutan Umum (Kasie Pidum) Kejari Bolmut, Tesalonika C Roringpandey, S.H., yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan sangat tertib dan tanpa adanya hambatan apapun.
Polres Bolmut juga menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses penegakan hukum akan selalu dilakukan dengan penuh profesionalisme dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
(RM)
