Media Nusantara BOLMUT – Kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan barang milik orang lain kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial VG yang diduga menggadaikan sepeda motor milik warga.
Korban bernama Lenny Dilapanga (52 tahun), warga Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Utara pada Senin, 14 April 2026, dengan nomor laporan: 33 / IV / 2026 / Spkt / Res Bolmong Utara.
Dalam keterangannya, motor milik korban sering dipinjam oleh VG yang dianggap kerabat dekat. Awalnya dipinjam untuk keperluan dinas, namun kendaraan tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan yang berubah-ubah.
Hingga akhirnya terungkap, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh VG kepada pihak lain. Hingga saat ini, pelaku juga dikabarkan sulit dihubungi.
Pihak kepolisian melalui Sat Reskrim telah menerima dan mencatat laporan tersebut secara resmi. Kasus ini akan segera disidik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Bolmut.
( Redaksi)
