KOTAMOBAGU – Sebagai bentuk komitmen dalam pelayanan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyediakan layanan darurat berupa nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, M Fahri Damopolii, S.Kom., M.E menjelaskan, NTPD 112 di Kota Kotamobagu disiapkan untuk melayani masyarakat kapan dan situasi apapun.
“NTPD 112 adalah layanan yang disiapkan pemerintah daerah untuk melayani kondisi gawat darurat yang dialami masyarakat Kota Kotamobagu,” ujar Fahri, Senin (22/4/2024).
Adapun kondisi gawat darurat yang ada dalam layanan ini kata Fahri, antara lain, gawat darurat kebakaran, bencana alam, gawat darurat medis dan membutuhkan mobil ambulans, serta kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan layanan ini, jika terjadi keadaan darurat jangan panik, masyarakat Kotamobagu bisa segera menghubungi nomor panggilan darurat 112 dengan cara tinggal menekan nomor 112 melalui handphone atau gadget, dan keadaan daruratnya akan direspon oleh para operator Call Center 112 yang ada di Dinas Kominfo dan beberapa OPD terkait lainnya, dan akan segera ditindaklanjuti,” jelas Fahri.
Lanjut Fahri, layanan ini bisa diakses tanpa harus memiliki pulsa telepon. Artinya tanpa pulsa pun, nomor darurat 112 tetap bisa diakses dari operator mana saja.
“Ini untuk lebih memudahkan masyarakat yang mengalami kondisi darurat, dan hanya terdiri dari 3 angka. Jadi sangat mudah untuk diingat,” kata Fahri.
Menurut Fahri, layanan panggilan darurat 112 ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan aspek pelayanan publik, khususnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat di Kota Kotamobagu.
“Kami berharap layanan panggilan darurat 112 bisa membawa manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, terutama untuk tetap memberikan pelayanan di saat masyarakat mengalami keadaan darurat,” kata mantan Ketua KNPI Kota Kotamobagu ini.(*)