MNT, KOTAMOBAGU– Demi menjamin keamanan tempat usaha dari hal pencurian dan kejahatan lainnya, Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menerapkan kewajiban pemasangan Kamera Pemantau (CCTV) dalam setiap penerbitan izin usaha.
Menurut Pj Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta penerapan pemasangan CCTV tersebut dimaksudkan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu baik area publik maupun area privat.
“Kotamobagu berkembang degan para pelaku usaha, kota yang maju harus lebih ketat dalam segi keamanan dari berbagai gangguan berupa pencurian, kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya yang bisa saja terjadi,” ujarnya.
Pj Wali Kota Kotamobagu juga menyebut pemasangan cctv diberlakukan, guna menindaklanjuti penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dimana ada banyak kasus kejahatan yang bisa terungkap berkat adanya CCTV.
“Dalam setiap penerbitan izin usaha bagi usaha – usaha tertentu, harus mensyaratkan untuk pemasangan CCTV dengan titik utama selain di dalam tempat usaha, juga dipasang mengarah ke jalan.
Lebih lanjut, menurut Pj Wali Kota Kotamobagu pemasangan CCTV ini harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, agar nantinya bisa di akses,” ucap Abdullah Mokoginta. (Dor*)