Bolmong Utara -Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 10.00 WITA di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dalam kegiatan: Kajari Bolmut Agus Tri Hartono, S.H., M.H., Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., pejabat Kejaksaan Negeri, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Roply Saribatian, S.H., Kadis Kesehatan Bolmut Sofyan Mokoginta, S.K.M., Sekretaris Dinas Kesehatan Titiek Kartini Wenur, S.Kep., Ns., M.Si., Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena, serta para saksi dan staf terkait.
Rangkaian acara diawali pembukaan, doa, dan sambutan Kajari Bolmut. Selanjutnya disampaikan rincian barang bukti oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Martin Adil Riko Harefa, S.H., dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan dan foto bersama, sebelum proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Bolmut.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 36 helai pakaian, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 2 buah balok kayu.
Dalam kesempatannya, Kapolres Bolmut menegaskan kehadirannya sebagai wujud sinergitas dan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel.
“Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari. Penegakan hukum bukan hanya pada proses penanganan perkara, melainkan juga bagaimana tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan.” AKBP Andhika Fitransyah
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan sinergitas antaraparatur penegak hukum akan terus diperkuat demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
