Berita viral Skandal:Peti Busato Dugaan Setoran Mengguncang Pembiaran Terang-Terangan Propam Wajib Turun Tangan

Media Nusantara BOLMUT – Kejadian memalukan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, bukan hanya berjalan seenaknya, tapi kini terkuak dugaan keras adanya praktik “setoran” agar kegiatan ilegal tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan.4/4/2026

Read More

 

Informasi yang dihimpun dari para penambang dan sumber terpercaya menyebutkan, uang tunai diduga diserahkan secara rutin kepada pihak tertentu di lingkungan Polsek Pinogaluman sebagai syarat agar tambang liar ini “aman” dan tidak ditindak.

⚖️ HUKUM HANYA TULISAN, PEMBIARAN TERJADI NYATA

Secara aturan, PETI adalah kejahatan berat. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku bisa dipenjara hingga 5 tahun dan didenda sampai Rp 100 Miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jelas melanggar hukum lingkungan hidup.

Tambang liar ini berjalan terbuka, masif, dan berulang-ulang. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada pembongkaran alat berat, seolah-olah hukum hanya menjadi pajangan. Hal ini memunculkan kesan kuat bahwa ada pembiaran sistematis dan perlindungan dari oknum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini, respons yang muncul justru sangat mencurigakan:

– Kapolsek Pinogaluman, Ipda Ismail R Nani: Nomor WhatsApp tidak aktif, sulit dihubungi, seolah menghindar.

 

Jawaban ini dinilai publik sebagai upaya menghindar dan mengalihkan isu. Darinya menyelidiki dugaan korupsi di internal, mereka justru meminta korban atau saksi untuk “mengadu domba”. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan di sana rusak parah.

🛡️ PUBLIK BERTERIAK: PROPAM POLRI WAJIB TURUN TANGAN!

Masyarakat dan pengamat hukum menilai, jika dugaan setoran dan pembiaran ini benar, maka ini adalah aib besar yang mencoreng wajah Polri. Penegak hukum justru menjadi pelindung kejahatan.

Oleh karena itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tingkat pusat HARUS segera turun tangan. Pemeriksaan internal harus dilakukan secara transparan, tanpa tebang pilih, dan menindak tegas siapa saja yang terlibat, termasuk yang membiarkan kejahatan ini terjadi.

 

Hukum harus ditegakkan di atas segalanya. Tidak boleh ada kompromi dengan oknum yang menjual integritas demi keuntungan pribadi. Publik kini menunggu?

 

Ruslandy)