Bawaslu Bolsel Periksa 6 Sangadi terkait pelanggaran Undang-Undang Pemilu

MNT, BOLSEL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan(Bolsel), resmi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Enam Kepala Desa (Sangadi)Di Kabupaten Bolsel yang diduga tidak netral dalam Pilkada Tahun 2024.

Ini diungkap oleh Ketua Bawaslu Bolsel, Wira Bidjuni Saat dihubungi oleh Awak Media.Senin,(25/11/2024).

Read More

Kata Wira dalam penjelasanya membenarkan apa yang di tanyakan oleh wartawan.”iya benar sudah di periksa dan di mintai keterangan hari ini”ujar ketua Bawaslu Bolsel

Wira juga menambahkan, Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa Saksi. “Ada juga Saksi yang diperiksa,” kata dia.

Menurut Wira, proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti lainnya.
“Yang pasti ini tetap berproses,”lugasnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Bolsel, Amin Laiya, resmi melaporkan enam kepala desa (sangadi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel pada Kamis, 21 November 2024.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut.
Adapun keenam kepala desa yang dilaporkan adalah:
1. Albert Tontoli (Sangadi Desa Tolondadu Induk)
2. Bobi Nupulo (Sangadi Desa Tolondadu 2)
3. Ramlin Jauhari (Sangadi Desa Pilolahunga)
4. Sirjon Katili (Sangadi Desa Salongo Barat)
5. Ronal Saini (Sangadi Desa Manggadaa)
6. Syamsul Hasan (Sangadi Desa Salongo)
Amin menyebut bahwa keenam kepala desa tersebut secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan calon gubernur YSK dan pasangan calon bupati MADU dalam Pilkada 2024.

Pernyataan dukungan ini, yang terekam dalam sebuah video, kini telah tersebar luas di media sosial.

“Dalam video tersebut, para sangadi dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada pasangan YSK dan MADU. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Amin.

Menurutnya, video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu perhatian masyarakat luas di Bolsel.
Amin menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya netral.
“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melaporkan tindakan ini ke Bawaslu Bolsel. Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang dan merusak tatanan demokrasi,” tegasnya.

Amin berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap enam kepala desa tersebut.

Tindakan ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Saya percaya Bawaslu akan menyaksikan kasus ini. Jika tidak, maka kredibilitas lembaga tersebut akan dibahas,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala desa yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik, sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak yang berwenang terhadap laporan ini.

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg