MNT.CO.ID BOLMUT — Demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku dilacak hingga ke wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa ini bermula dari tindak penganiayaan yang terjadi di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub. Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026, tim segera turun ke lapangan bertindak cepat.
Petugas mendengar langsung keterangan korban, memeriksa para saksi, dan menelusuri jejak keberadaan pelaku. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku telah bergerak menuju wilayah Gorontalo. Tanpa menunda, tim membangun koordinasi erat dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, kerja sama kedua tim membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu tempat kos di wilayah Bone Bolango.
Terduga berinisial FH alias A, berusia 24 tahun, warga Kecamatan Sangkub. Kini yang bersangkutan telah dibawa ke Markas Komando Polres Bolmut untuk menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Korban berinisial RM, berusia 29 tahun, juga warga Kecamatan Sangkub.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kesungguhan dan kerja cepat seluruh personel, yang diperkuat oleh sinergitas antar-kepolisian di wilayah perbatasan.
“Polres Bolmut berkomitmen menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional, terukur, dan sepenuhnya sesuai hukum. Kepastian hukum adalah hak setiap warga — dan itulah yang kami tegakkan,” tegasnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun para saksi masih berlangsung. Tim juga sedang mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada seluruh masyarakat, disampaikan imbauan yang penuh kebijaksanaan: percayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Setiap hal akan diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk melindungi, melayani, dan menegakkan keadilan bagi seluruh warga Bolaang Mongondow Utara,” tutup IPTU Rofly dengan tegas dan tenang.
