Media Nusantara BOLMUT- Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara kembali menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan barang milik orang lain.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 33 / IV / 2026 / Spkt / Res’ Bolmong Utara, pelapor bernama Lenny Dilapanga (52 tahun), warga Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian pada Selasa. 14 April 2026.
Dalam kronologinya, pelapor mengaku membeli sepeda motor dari pihak lain. Motor tersebut kemudian sering dipinjam oleh seseorang yang dianggap kerabat dekat, yang dalam hal ini disebut sebagai LIK. VIKI GINOGA. Awalnya, motor tersebut dipinjam untuk keperluan kantor dan dibawa pulang selama seminggu.
Namun, setelah itu motor tidak lagi dikembalikan. Ketika ditanya, pelapor mendapatkan jawaban yang berubah-ubah, mulai dari alasan motor sedang bocor, digunakan di kantor, hingga sedang diperbaiki di bengkel.
Kejadian semakin mencuat ketika pelapor mengetahui bahwa motor tersebut ternyata sudah dibawa oleh orang lain. Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa motor tersebut telah’di gadaikan seorang PNS, berinisial “VG” Hingga saat ini, Pelaku juga dikabarkan sulit dihubungi.
Pihak Polres Bolmut Utara melalui Sat Reskrim telah menerima dan mencatat laporan tersebut dengan nomor register yang jelas. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut tuntas permasalahan dan mencari kejelasan nasib kendaraan serta tanggung jawab hukum pihak terkait.
Kepolisian menegaskan akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi pelapor dan menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Bolmut Utara.
(Ruslandy)
