Berita Terkini Polres Bolmut” Bobol” Tersangka Kasus 351 Tewas Menjalani Masa Tahanan

Media Nusantara Bolmut- 6 April 2026 – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Wawan Goma (43), warga Desa Jambusarang Kecamatan Bolang Itang Barat, dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Mapolres setempat pada Senin (06/04/2026). Korban merupakan tersangka kasus penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Read More

 

Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 Wita. Seperti rutinitas biasa, korban sempat keluar sel untuk menjemur pakaian sebelum kembali masuk ke ruang tahanan. Tak lama kemudian, ia diketahui meminum kopi dari wadah plastik berwarna hijau, lalu tiba-tiba ambruk di sudut ruangan.

 

Benturan tubuh menyebabkan luka lecet di bagian pelipis kanan. Melihat kondisi tersebut, sesama tahanan segera memberikan pertolongan dan memanggil petugas jaga. Korban langsung dievakuasi menuju Puskesmas Kaidipang yang lokasinya berdekatan dengan kantor polisi.

 

Tim medis yang dipimpin dr. Vennylia Waroka segera melakukan tindakan penyelamatan (life saving). Namun, saat tiba di fasilitas kesehatan, kondisi korban sudah sangat kritis dengan wajah membiru dan refleksi mata yang tidak merespon. Meskipun telah diberi bantuan oksigen, denyut nadi korban semakin melemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia tepat pukul 07.25 Wita. Pihak medis juga menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik selain luka akibat terjatuh.

 

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Bolmut AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasie Humas Aipda Bobi Noe memberikan keterangan resmi kepada awak media.

 

“Setiap hari kami selalu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tahanan. Meskipun tidak memiliki rekam medis lengkap, tim medis Polres selalu memeriksa kondisi fisik mereka satu per satu, dan sebelumnya dinyatakan dalam keadaan sehat.”

 

Lebih lanjut dijelaskan, kasus yang menjerat korban terjadi pada 22 November 2025 lalu, dan ia resmi ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026.

 

“Korban ditahan terkait kasus penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP,” tegas Bobi.

 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, menyatakan tidak dapat memberikan keterangan rinci terkait riwayat kesehatan korban, lantaran domisili pasien berada dalam wilayah layanan Puskesmas Bolang Itang.

 

Jenazah almarhum Wawan Goma telah dimakamkan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Jambusarang.

 

( Ruslandy)