Media Nusantara Bolmut- Sebuah kejadian mengejutkan dan memilukan terjadi di lingkungan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang tersangka kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) bernama Wawan Goma (43), warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan pada Senin (06/04/2026) pagi.
Kejadian ini langsung menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan besar terkait penanganan serta perawatan tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian berlangsung cukup cepat pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA:
– Aktivitas Pagi: Seperti biasa, korban bangun dan beraktivitas normal. Ia bahkan sempat keluar ruangan sel untuk menjemur pakaian.
– Saat Minum Kopi: Setelah kembali ke dalam sel, korban sempat meneguk kopi dari wadah plastik berwarna hijau.
– Roboh: Tiba-tiba korban ambruk di sudut ruangan. Akibat jatuh tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian pelipis.
– Pertolongan: Sesama tahanan langsung membopong tubuh korban dan memanggil petugas yang berjaga di ruangan sebelah. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Kaidipang yang lokasinya bersebelahan dengan Mapolres Bolmut.
Tim medis yang dipimpin oleh dr. Vennylia Waroka langsung melakukan tindakan penyelamatan (life saving). Namun kondisi korban dinilai sangat kritis, ditandai dengan wajah membiru, kesadaran menurun, dan refleks mata yang tidak merespon.
Meskipun upaya pertolongan sudah dilakukan, termasuk pemasangan selang oksigen, denyut nadi korban semakin melemah hingga akhirnya tidak teraba. Sekitar pukul 07.25 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, memilih tidak berkomentar banyak terkait rekam medis korban, mengingat domisili pasien bukan di wilayah kerjanya, melainkan tercatat di Puskesmas Bolang Itang Barat.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian melalui Plt. Kasie Humas Polres Bolmut, Aipda Bobi Noe, disebutkan bahwa pihaknya rutin memeriksa kesehatan seluruh tahanan.
Mereka mengaku selalu memantau kondisi fisik tahanan melalui tim medis yang ditunjuk, dan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kondisi tahanan, termasuk Wawan Goma, dalam keadaan SEHAT.
Diketahui, korban baru resmi ditahan sejak 26 Maret 2026 atau baru sekitar 11 hari menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada November 2025 lalu. Jenazah korban sudah dikebumikan pada hari yang sama di lokasi kediaman keluarga di Desa Jambusarang.
Kematian seseorang dalam tahanan negara adalah hal yang sangat sensitif dan harus dipertanggung jawabkan sepenuhnya.
(Ruslandy)
