Media Nusantara JAKARTA – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (16/3/2026) pagi. Mereka kini dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3). “Para tersangka ini dikenakan Pasal 467 KUHP baru tentang penganiayaan berencana. Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara,” jelasnya.
Bunyi Pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pidana penjara bisa mencapai 7 tahun.
Keempat tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES memiliki pangkat mulai dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua. Mereka saat ini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI, dengan tempat penahanan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki tingkat keamanan maksimal. “Kita sedang mendalami motif mereka dan akan menetapkan langkah hukum selanjutnya sesuai bukti yang ada,” ujar Yusri.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis (12/3) lalu di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Andrie sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelum menjadi korban.
Andrie sendiri kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah mengalami luka bakar serius dan kerusakan pada mata kanan. Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara mengungkapkan bahwa kondisi pasien saat ini stabil, dengan tanda-tanda pemulihan pada sel punca kornea meski masih dalam tahap pemantauan.
Koalisi Sipil termasuk KontraS menganggap bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan percobaan pembunuhan berencana yang seharusnya dijerat Pasal 459 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, Puspom TNI menyatakan bahwa penetapan pasal didasarkan pada hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan.
(Ruslandy)
