Nota Fiktif Di Temukan Dalam Penyelidikan Korupsi Dana Hibah KPU Bolmut

Media Nusantara Bolmut-Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21,5 miliar yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada tahun 2025 menemukan adanya nota tagihan yang bersifat fiktif. Seorang pemilik perusahaan jasa lokal mengaku namanya dicatut dalam dokumen tersebut, padahal pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan KPU Bolmut.

Read More

 

Dokumen yang menjadi objek penyelidikan menunjukkan kejanggalan, seperti nomor kontak dan logo yang tidak sesuai dengan identitas resmi perusahaan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait laporan penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

 

“Kita akan terus melakukan penyelidikan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menjamin proses hukum berjalan adil,” ujar Kepala Kejari Bolmut dalam keterangan resmi.

 

Sebelumnya, pada tanggal 5 Maret 2026, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menuntut Kejari Bolmut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pada tanggal 3 Maret 2026, penyelidikan kasus korupsi dana hibah tersebut dikabarkan sedang berjalan intens di kejaksaan.

 

(Ruslandy)