BOLSEL — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Deddy Abdul Hamid, menghadiri pelaksanaan ujian Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Bolsel, yang bertempat di kantor BKN Manado, pada Senin 5 Mei 2025.
Kehadirin Wabup pada pelaksanaan ujian PPPK tahap dua ini sekaligus memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang di tetapkan, diketahui juga dalam pelaksanaan seleksi PPPK ini diikuti 182 peserta.
Wabup pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada BKN Manado dan panitia pelaksana atas fasilitas yang diberikan selama pelaksanaan ujian PPPK ini.
Wabup juga menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap dua ini merupakan tahapan oleh pemerintah dimana kedepan tenaga honorer ini akan ditiadakan sehingga dilakukan perekrutan untuk seleksi PPPK.
Kalian harus memperoleh nilai yang sebaik baiknya, karena nilai yang kalian peroleh akan dilakukan perankingan, maka kesempatan ini harus dipergunakan sebaik baiknya “, ujar Wabup.
Lanjut Wabup, bahwa peraturan untuk seleksi PPPK ini sudah dijelaskan bagaimana kriteria agar memperoleh nilai, tata cara pengisiannya dan ini semua sesuai petunjuk yang ada.
“Ini adalah tes serentak, tentu kita harus menjaga keamanan,ketertiban selama ujian. Dan adapun hal-hal yang di luar dari kepentingan ujian mohon di tinggalkan dulu karena tes ini merupakan tes terakhir untuk tahapan PPPK, karena tahun depan itu akan di alihkan untuk tes CPNS”, tutup Wabup dalam arahannya.
Di ketahui hadir dalam kegiatan ini Kabid bidang informasi kepegawaian BKN Manado, kaban BKPSDM, Kasat Pol PP.
Sebagai informasi, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemPANRB-RI) dilakukan terbuka untuk jalur umum. Sebagaimana harapan Pemerintah untuk mengisi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang teknis lainnya. Dengan sistem rekrutmen yang diperluas, peluang kini terbuka lebar bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan.
Namun seperti biasanya, terdapat jalur berbeda dalam seleksi PPPK khusus dan PPPK umum. Keduanya memiliki ketentuan dan kriteria yang berbeda. PPPK Khusus diperuntukkan bagi; Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yakni mereka yang terdaftar di database BKN dan pernah melamar di instansi pemerintah.
Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi tersebut. (jamaludin kadullah)