Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulut, Bupati Iskandar Tegas Akan Transparansi

MNT-Bolsel,Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).

Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, menghadiri langsung penyerahan tersebut yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara bersama pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Penyerahan ini juga menjadi indikator keseriusan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, dengan harapan seluruh daerah dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara menekankan pentingnya penguatan budaya antikorupsi di seluruh lini pemerintahan serta peningkatan sinergi dengan BPK dan aparat penegak hukum.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah wujud nyata komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Gubernur

Gubernur juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan instrumen strategis, bukan sekadar penghematan, melainkan upaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih berdampak pada kepentingan publik.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen meningkatkan tata kelola bantuan operasional pendidikan serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam kesempatan Yang Sama, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Kami berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar, sehingga menghasilkan opini yang baik serta menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tutur Halifah Bolsel Tersebut

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Asisten III Setda Bolsel, Sekretaris Daerah, Kepa

la BPKPD, serta Inspektorat.(Infotorial/JK)