Rante Hattani: Ini Alasan mengapa besaran THR untuk PPPK tidak Sama

MNT BOLSEL —  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dispenbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyampaikan informasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu 19 Maret 2025.

Dalam penyampaiannya, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan ,Rante Hattani , mengatakan bahwa Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Read More

Lanjut Rante, serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolaang

Mongondow Selatan Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.

Rante Hattani, S.Pd., M.Si,mengungkapkan mengenai tangapan terkait laporan masyarakat, khususnya dari kalangan PPPK, terkait adanya perbedaan jumlah pembayaran THR dibandingkan dengan PPPK lainnya, memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran THR kepada PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a menyatakan:

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji

ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran

penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.

3. Teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Pasal 9 Ayat 25.

Kadis pendidikan dan kebudayaan tersebut menyatakan “Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu)

bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.”Ujarnya.

Tambah Rante,”Penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan satu bulan, sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun”.

Dengan penjelasan ini, “Kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”.tegas Hattani. (jamaludin kadullah)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg