Polres Boltara Amankan 2 Pelaku Pencurian Perkakas di Perkebunan Warga

BOLTARA — Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan kebun, dengan mengamankan dua pelaku FG (27) warga Desa Bigo Selatan dan FA (24) warga Desa Gihang, Kecamatan Kaidipang.

Keduanya ditangkap Kamis 13 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Desa Bigo Selatan. Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya: satu unit mesin paras, tali nilon,pompa angin manual, lampu Philips 70 watt, serta lampu bohlam LED 30 watt.

Read More

Menurut Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Mario Sopacoly S.H.M.H, pengungkapan kasus ini bermula pada 7 Agustus 2025, lalu.

Saat itu, FG rekannya FA merencanakan aksi pencurian pada malam hari sekira 23.00 WITA. Keduanya menuju kebun seorang milik warga setempat dan membongkar tempat penyimpanan perkakas dan membawa barang hasil curian tersebut ke rumah FG di Desa Bigo Selatan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat Tim Resmob Polres Boltara langsung turun lapangan, untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar IPTU Mario Sopacoly.

Dia menambahkan, usai melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi langsung memburu pelaku yang mengarah ke FG dan FA.

“Keduanya sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Mario Sopacoly. (Ruslandy Mokodompis)