Polres Bolsel Ungkap Kasus Guru Honorer Cabuli 19 Muridnya Sendiri

MNT BOLSEL — Perayaan Hari Ulang tahun (HUT) Bayangkara ke-78, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dikejutkan dengan terungkapnya dugaan kasus asusila dengan melibatkan seorang guru honorer pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pinolosian, Senin 1 Juli 2024.

Kasus tersebut diungkapkan pada konferensi pers seusai pelaksanaan HUT bayangkara ke-78 tahun.

Read More

Konrensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid SIK , MH, yang dihadiri juga Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPd, MSi dan Wabup Bolsel Deddy Abdul Hamid serta pihak kejaksaan .

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Indra Wahyu Majid mengungkapkan bahwa pelaku JU Alias JAN (39) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/42/V/2024/SPKT/Polres Bolsel.

Pelaku merupakan seorang guru honorer pada salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan pinolosian terssebut, menyampaikan pengakuan perbuatan bejatnya itu

“Saat dilakukanya pemeriksaan, pelaku JU Alias JAN mengakui perbuatan asusila kepada muridnya sendiri,” ujar Kapolres Bolsel, dalam konferensi pers.

Kapolres menyampaikan bahwa sampai dengan terungkapnya kasus ini sudah ada 19 murid yang terlah menjadi korban yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Lebih lanjut, diketahui bahwa murid yang menjadi korban oleh JU alias JAN ini berasal dari sekolah dasar (SD) yang sama.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengajak para murid ke perpustakaan sekolah dengan di iming-imingi uang sebesar Rp.5.000. Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Dalam kasus ini polres Bolsel juga mengungkapkan bahwa telah melakukan visum pada 11 korban ,sementara delampan korban lainya belum di visum akibat kurangnya kerja sama antara pihak keluarga dan kendala jadwal dokter yang ada di rumah sakit umum Daerah (RSUD) Bolsel.

Hasil visum menunjukkan bahwa tiga di antara korban mengalami robekan pada bagian vital, sebuah indikasi betapa parahnya kejahatan yang dilakukan. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 hingga 20 tahun,” pungkas Kapolres. (jamaludin kadullah/budy)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg