Boltra – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu-sabu, dengan penindakan yang langsung dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudzi, S.H., M.H., bersama Kasatuan Narkoba Polres Bolmut IPTU Hevry Samson, S.H., dan Kepala Seksi Humas Polres Bolmut Aipda Boby Noe.
Kasus ini terkait dengan aktivitas yang berlangsung di balik area tambang Desa Paku, dengan lokasi penangkapan tersangka dilakukan di Kecamatan Bolangitang Barat, Desa Jamsarang. Tersangka berinisial W, berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap setelah melalui tahap penyelidikan yang mendalam.
Dalam penangkapan tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat pendukung yang digunakan dalam kegiatan perdagangan gelap zat terlarang. Perkara ini dirujuk pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Abdul Rahman Faudzi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bolmut untuk memberantas kejahatan narkotika di seluruh wilayah hukumnya, termasuk di sekitar area yang berpotensi menjadi lokasi kegiatan ilegal seperti tambang. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
IPTU Hevry Samson menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, guna mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa depan. Aipda Boby Noe mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian.
Saat ini, tersangka W telah berada dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RM)
