Satreskrim Polres Bolmut Berhasil:Ungkap Pencurian Rp184,2 Juta Warga Di Desa Tote kecamatan Bolangitang Barat Pelaku Berinisial ST

Media Nusantara Bolmut-Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam rangka pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian serupa.

Read More

 

Peristiwa ini terungkap pada tanggal Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 Wita setelah tim Satuan Reserse Kriminal melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelumnya, pada malam Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, tim Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara telah menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai yang menjadi milik seorang warga Desa Tote. Uang tersebut dilaporkan hilang dari dalam rumah korban dengan jumlah mencapai Rp184.200.000.

 

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan penyelidikan di lokasi kejadian, sekitar pukul 23.40 Wita petugas kepolisian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial ST berusia 40 tahun. Pelaku ini diketahui memiliki riwayat sebagai residivis yang sering terlibat dalam kasus pencurian.

 

Menindak,lanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Reskrim bersama personel Reserse Mobil dan penyidik Satreskrim langsung melakukan tindakan menuju rumah terduga pelaku di Desa Tote sekitar pukul 24.00 Wita. Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan proses interogasi serta penggeledahan di dalam rumah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan uang tunai dengan pecahan Rp100.000.000 yang disimpan di dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu di dalam rumah pelaku.

 

Sekitar pukul 00.40 Wita, petugas mengamankan pelaku ST beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

Melanjutkan proses penyidikan, berdasarkan pengakuan yang diberikan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita, sebagian uang hasil pencurian disembunyikan dengan cara ditanam di timbunan pasir di belakang rumah pelaku. Setelah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, petugas menemukan lagi uang tunai sebesar Rp42.200.000 yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna putih.

 

Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT berusia 37 tahun menyerahkan bukti berupa setoran uang melalui aplikasi perbankan BRImo sebesar Rp42.000.000 yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian. Buku rekening yang terkait dengan setoran tersebut juga diamankan sebagai barang bukti. Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil mengamankan total uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian.

 

Pelaku yang diamankan adalah ST (40 tahun), warga Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat. Sementara itu, istri pelaku yang berinisial OT (37 tahun) telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Korban dalam peristiwa pencurian ini adalah seorang warga Desa Tote berinisial MT (41 tahun) yang bekerja sebagai sopir.

 

– Uang tunai sebesar Rp184.200.000

– Dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya

– Satu buku rekening Bank BRI

– Satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra

 

Kasus pencurian ini telah tercatat secara resmi dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tanggal 11 Maret 2026.

 

Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H,” menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

 

“Kami telah bergerak dengan cepat untuk menindak,lanjuti informasi yang masuk sehingga pelaku dapat berhasil diamankan dalam waktu yang relatif singkat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang bersangkutan memang diketahui sebagai residivis kasus pencurian,”ujar Kasat Reskrim.

 

(Ruslandy)