Sukabumi, 25 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban bocah berinisial NS, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang diduga menyebabkan kematian korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara tersebut. “Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri, atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis,” ujarnya di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2).
Ditemukan fakta bahwa kekerasan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Korban NS mengalami penganiayaan sejak tahun 2023, bahkan pernah ada laporan polisi pada November 2024 yang berakhir damai.
“Bentuk kekerasan yang dialami meliputi dijewer, ditampar, dicakar selama tinggal bersama TR,” jelas AKBP Samian.
Tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan, meskipun motifnya masih dalam penyelidikan. “Sebagai orang tua, ia berdalih mendidik anaknya,” tambahnya.
TR dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti secara ilmiah melalui scientific crime investigation.
Penulis(Landy)
