Pemkot Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagKop) menggelar musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Upai dan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis 8 Mei 2025.

Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Read More

Kepala Bidang Koperasi dan UKM DisperindagKop, Widarsi Andu, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengakselerasi pembentukan koperasi di seluruh wilayah Kotamobagu, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi serta menjalin sinergi lintas kementerian untuk mendukung program ini.

Dalam musyawarah tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah desa tidak menjadi bagian dari kepengurusan koperasi. Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis oleh masyarakat, sementara kepala desa dan lurah bertindak sebagai pengawas.

Camat Kotamobagu Utara, Djuanaidi Edo Mopobela, yang memimpin langsung musyawarah, menegaskan pentingnya pemilihan struktur organisasi koperasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). Ia menyebut pembentukan koperasi sebagai langkah awal menuju penguatan ekonomi lokal berbasis partisipasi masyarakat.

Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Tedi Makalalag, menambahkan bahwa kegiatan serupa akan digelar di seluruh desa dan kelurahan. Hingga saat ini, proses pembentukan KMP sedang berlangsung di 33 wilayah di Kotamobagu.

Turut hadir dalam agenda tersebut antara lain Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu Fahri Damopolii, perwakilan dari Setda Kotamobagu, tokoh masyarakat, anggota BPD, serta Sangadi dan Lurah dari masing-masing desa. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sebagai wujud nyata penguatan ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa. (sucipto podomi)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg