Pemkot Gorontalo: Larang Rumah Makan Buka Selama Ramadhan Bukan Basa-Basi Ancam Sita Alat Masak!

Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Wali Kota Adhan Dambea menegaskan larangan operasional rumah makan pada pagi hari selama Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 bukanlah basa-basi, bahkan mengancam dengan penyitaan peralatan usaha bagi pelaku yang melanggar.

 

Larangan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Adhan Dambea saat meninjau Pasar Rakyat Jajan di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (8/2/2026) sore.

 

“Pokoknya ini kasih tahu kepada pedagang di sini dan di Kota Gorontalo, jangan coba-coba buka pagi. Siapa yang berani buka pagi, angkat semua kursi, meja mereka. Angkat semua! Kompor, angkat semua!” tegas Adhan Dambea.

 

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/16/2026 tertanggal 15 Februari 2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan. Edaran ditujukan kepada pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

 

“Menurut Adhan Dambea, kebijakan ini” bukan untuk menghalangi pelaku usaha mencari rezeki, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

 

“Kita tetap memberikan ruang usaha” dengan mengatur jam operasional yang jelas,” ujarnya.

 

*Tempat usaha makanan diperbolehkan” beroperasi mulai pukul 15.00 WITA hingga 04.30 WITA.

 

Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa mendukung kebijakan tersebut. “Ini bukan untuk menghalangi usaha, melainkan bentuk penghormatan dan mengajak pelaku usaha menunjukkan toleransi serta kepatuhan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pada tahun 2015 Provinsi Gorontalo telah membatasi jam operasional tempat makan hanya menjelang maghrib dan sahur. Pada tahun 2023, Pemkot Gorontalo mengizinkan operasional tertutup untuk melayani mereka yang tidak berpuasa, asal tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa.

 

Penulis: landy

Editor: Ruslandy