Media Nusantara Bolmut- Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongonsow Utara (Boltara) melalui Dinas Pariwisata menegaskan, retribusi wisata di kawasan Pantai Batu Pinagut hanya dipungut di pintu masuk sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Fasilitas dan parkir kendaraan di dalam kawasan tidak dikenakan biaya tambahan.
Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, Noh Djarumia, menyampaikan seluruh petugas yang bertugas di lapangan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Kami hanya fokus pada satu pemungutan, yaitu retribusi masuk ke lokasi wisata,” tegasnya pada Minggu (22/3/2026).
Ia menekankan, pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan lain di luar retribusi pintu masuk. “Jika ada pungutan lain, silakan cek ke pihak perhubungan atau desa terkait,” ucapnya.
Djarumia’memastikan, seluruh fasilitas di kawasan wisata termasuk area parkir dapat dinikmati secara gratis setelah pengunjung membayar retribusi pintu masuk. Pernyataan ini menjadi penegasan resmi bahwa tidak ada praktik pungutan ganda di lokasi tersebut.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan di luar ketentuan, agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan.
Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan dua kali saat masuk kawasan dan di area parkiran. Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalah’pahaman di tengah masyarakat.
(Ruslandy)
