Media Nusantara – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti setelah melakukan penyelidikan intensif lintas wilayah. Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan profesional petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang bernama Isti Astuti Mahmud, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor miliknya di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 10.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH serta KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH, melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Hasil pengembangan informasi membuahkan hasil. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu menuju Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang lelaki bernama Anto Pauli sedang berada di salah satu rumah warga, dan menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga kuat merupakan kendaraan milik pelapor.
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Desa Paku pada bulan Februari 2026. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kotamobagu dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan modus merusak kabel kelistrikan agar mesin dapat dihidupkan secara manual.
Identitas terduga pelaku adalah Anto Pauli, berusia 18 tahun, beragama Islam, dengan alamat tinggal di Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polres Bolmut juga masih terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya lokasi kejadian tambahan.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Keberhasilan menangkap pelaku ini menjadi bukti sinergitas dan soliditas antar satuan kerja dalam mengungkap kasus kejahatan, sekaligus mempertegas kehadiran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(Ruslandy)
