Merasa Namanya Dicemarkan oleh Pricilia, Dahri Pakaya Mengadu ke Polisi

MNT SULUT — Pricilia Ibrahim (34), warga Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai dilaporkan oleh Dahri Pakaya, Senin 17 Februari 2025.

Pricilia, telah  mencemarkan nama baik Dahri Pakaya melalui media sosial Facebook.

Read More

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Polres Mitra telah melayangkan surat panggilan ke Pricilia untuk dimintai keterangan terkait laporan dari Dahri Pakaya, pada Rabu 19 Februari 2025.

“Benar saya dilapor, sebagai warga negara yang baik dan patuh tehadap hukum,  saya akan menghadiri panggilan dari Polres Mitra tersebut,” ujar Pricilia.

Pricilia menuturkan, dia akan koperatif dalam menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. (budyanto hamjah)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg