SULUT — RR alias Riv (26) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan Lurah Kotamobagu, VP dan Mantan Pj Bupati Kabupaten Bone Bolango NM, dan SM alias Son di Polda Sulut, pada Rabu 28 Mei 2025, terkait dugaan penipuan sertifikat.
Berdasarkan informasi dirangkum, kejadian tersebut bermula pada bulan Juli, tahun 2020, VP yang masih menjabat Lurah Gogagoman, datang ke kediaman Riv untuk bertemu sang ayah RM alias Rus.
Maksud kedatangan VP untuk menemui ayah Riv, guna meminta sertifikat bernomor 762 atas nama Alm Junius Mokoginta, yang tak lain merupakan ayah kandung dari SM.
VP beralasan ke ayah dari Riv, sertifikat tersebut akan dilakukan pemisahan lahan.
VP mengaku, usai dilakukan pemisahan lahan, Lurah Kotamobagu ini, akan mengembalikan ke ayah Riv.
Hanya saja, sertifikat tersebut tidak dikembalikan ke ayah Riv sampai saat ini.
Riv pun mendapat informasi, sertifikat tersebut telah berpindah tangan ke NM dan telah dijadikan anggunan di salah satu bank yang ada di Kotamobagu.
Atas dasar tersebut, Riv merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya di SPKT Polda Sulut, dengan nomor STTL/B/375/V/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara. (budyanto hamjah)