Jakarta–Kasus pertikaian antara tukang ojek RK dan HT dari Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, NTB yang menjadi viral dan menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris telah selesai diselesaikan secara damai. Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa resmi menghentikan proses hukum kedua belah pihak melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Rabu (25/2/2026).
Proses perdamaian digelar di ruang KBO Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa dengan suasana yang kekeluargaan. Kedua pihak yang sempat berseberangan duduk bersama, dihadiri oleh keluarga besar masing-masing dan tokoh masyarakat setempat. Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa juga turut hadir dalam acara tersebut.
“Alhamdulillah, kasus antara RK dan HT berakhir damai. Kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 secara kekeluargaan melalui restorative justice,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026).
Konflik yang diduga dipicu kesalahpahaman ini sebelumnya viral di media sosial dan membuat nama RK serta HT menjadi perbincangan hangat hingga ke tingkat nasional, bahkan menarik perhatian Hotman Paris. Para pengacara dari masing-masing pihak mendampingi kliennya untuk memastikan kesepakatan damai dibuat secara tertulis dan mengikat.
Mulyawansyah menjelaskan bahwa restorative justice adalah implementasi dari peraturan yang berlaku, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan selama memenuhi syarat dan kedua pihak bersedia berdamai. “Kami mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak. Ini contoh baik bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang lapang,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, status hukum kedua warga yang sempat menjadi sorotan publik dinyatakan selesai.
(Ruslandy)
