Ini yang Harus Diperhatikan Bakal Calon saat Mendaftarkan Diri di KPU Bolmong

MNT BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaangmongondow (Bolmong) menggelar rapat koordinasi (Rakor) teknis pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wabup Bolmong dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu. Dihadiri para Kapolres Bolmong, Dandim, PJ. Bupati Bolmong, LO partai dan para pengurus partai.

Read More

Ketua KPU Bolmong dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.


“Dimana tinggal berapa hari lagi waktu pendaftaran, sesuai dengan tahapannya pendaftaran itu akan dilakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nantinya,” beber Afif Zuhri saat membuka rakor tersebut, Sabtu 24 Agustus 2024.

Lanjut Afif, rakor ini juga akan dibahas bagaimana teknis pendaftaran nantinya.

“Jadi, pada tanggal 27 Agustus nanti pendaftaran itu akan sampai pukul 16.00 WITA. Sedangkan, dihari terakhir pendaftaran 29 Agustus sampai pada pukul 23.59 WITA,” terangnya.

Sambutan PJ. Bupati Bolmong yang mewakili Staf khusus Bupati. (Oman/Taruna.co)
Ditambahkannya, hal ini dilakukan guna memantapkan persiapan pendaftaran bakal calon Bupati serta pemeriksaan kesehatan.

“Jadi, sampai hari ini kami KPU Bolmong telah menerima informasi dari partai PKB yang mana akan mendaftarkan bakal calon pada tanggal 28 Agustus mendatang. Kalau, dari NasDem berdasarkan surat pemberitahuan pendaftaran dilakukan hari terakhir pukul 14.00 WITA,” tukasnya.

Sekedar informasi, kegiatan rakor tersebut masih sementara berlangsung dengan pemaparan materi dari Kapolres Bolmong, Dinas Kesehatan, serta BNN.  (Budyanto Hamjah)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg