Media Nusantara Bolmut– Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bernilai Rp21,5 miliar tengah diteliti secara mendalam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut. Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi aliran dan penggunaan anggaran hibah penyelenggaraan pemilu tersebut.
Dalam keterangan sumber resmi pada Rabu (3/3/2026), pihak Kejari baru-baru ini telah mengambil seluruh dokumen krusial terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari kantor Kesbangpol Kabupaten Bolmut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendalaman penyelidikan terhadap kasus yang menyeret anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
“Dokumen NPHD minggu kemarin diminta oleh Kejaksaan untuk diperiksa secara detail. Tidak berhenti di situ, sejumlah pejabat Kesbangpol juga telah dipanggil,” ujar sumber tersebut.
Selain pejabat aktif, mantan Kepala Kesbangpol Bolmut juga dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengajuan, proses pencairan, hingga tahap pertanggungjawaban dana hibah daerah yang dialokasikan ke KPU Bolmut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bolmut belum memberikan keterangan resmi maupun menggelar konferensi pers terkait status perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka.
(Ruslandy)
