JAKARTA-26 FEBRUARI 2026 – Advokat Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Kedua advokat meminta MK menetapkan larangan bagi keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Mereka menyatakan bahwa Pasal 169 tidak mengatur tentang konflik kepentingan, sehingga membuka peluang terjadinya nepotisme, tekanan kekuasaan, dan penyimpangan. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, bahkan berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945.
Pemohon juga mengemukakan bahwa pasal tersebut memungkinkan presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anggota keluarga atau kerabat dekat sebagai calon, padahal presiden adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu. Hal ini dinilai dapat membuat hukum digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika dimaknai bahwa calon harus bebas dari konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, serta memerintahkan pemuatan putusan di Berita Negara Indonesia.
(Ruslandy)
