MNT BOLSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten bolaang Mongondow selatan gelar rapat paripurna dala rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda ) tahun 2025.acara tersebut bertempat di ruang sidang paripurna gedung DPRD Bolsel , kawasan perkantoran panango ,kecamatan Bolaang Uki .Jumat,29 November 2024.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD Bolsel.Ir.Arifin Olii yang di dampingi oleh oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri oleh angota DPRD lainya.
Terpantau , Bupati H.Iskandar Kamaru, dan wakil Bolsel Deddy Abdul Hamid serta Sekertaris Daerah Marzansius Arvan Ohy .SSTP.MM Hadir dalam Rapat Paripurna Tersebut.
Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutanya, mengatakan bahwa penetapan propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“kita patut berbangga karena penetapan Propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas berdasarkan ketentuan pasal 34 juncto pasal 40 UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Paparnya.
Bupati Iskandar menambahkan bahwa, pada tahun 2025 Pemda mengajukan 1 (satu) Ranperda dalam usulan Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030. Kemudian, terdapat 1 (satu) ranperda yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami mengusulkan tiga ranperda yang akan dilakukan pencabutan dalam propemperda sampai dengan tahun 2024 ini, yaitu Ranperda tentang sarang burung walet, Ranperda grand desain kependudukan, dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelas Iskandar
“Dan saya sangat mengharapkan dari dua ranperda di luar pencab- utan dapat kita selesaikan tepat waktu pada tahun 2025,” tutur Hkalifah Bolsel tersebut.
Lebih lanjut,Bupati menjelaskan kedua ranperda dimaksud memiliki urgensi dalam pembentukannya karena merupakan penyelarasan regulasi baik secara vertikal maupun horizintal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana melakukan penyesuaian terhadap visi misi bupati dan wabup terpilih tahun 2025-2030.
Selain itu, “terdapat juga 3 (tiga) ranperda yang merupakan daftar ku- mulatif terbuka di antaranya, Ranperda tentang APBD tahun 2024, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024”.tambahnya.
Dengan demikian, jumlah ranperda yang yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda tahun 2025 yaitu sebanyak 5 (lima) ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Lanjut Bupati Iskandar , menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik terhadap tujuh Ranperda inisiatif DPRD.
“Kami berharap tujuh ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama dengan lima ranperda usulan Pemda dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Semua ini tentu diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tutupnya. (jamaludin kadullah)